PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK Darwati
Universitas Borobudur
Abstract
Kemajuan tehnologi meningkatkan niat masyarakat dalam melakukan transaksi secara elektronik . Salah satu transaksi tersebut yaitu melakukan pembelian barang kebutuhan masyarakat melalui transaksi secara elektronik yaitu handphone. Selanjutnya Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun transaksi tersebut tidak selalu baik , namun dapat juga merugikan masyarakat. Rumusan masalah : 1. Mengapa terjadi masalah dalam melakukan transaksi secara elektronik.2.Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi secara elektronik?. Metodologi yang dipergunakan yaitu yuridis normative dan sosiologies dengan melakukan wawancara pada konsumen dan lembaga konsumen yang menerima pembelian barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Dalam menganalisis permasalahan dipergunakan teori negara hukum, teori perjanjian dan teori keadilan, teori kewenangan dan teori efektivitas.
Hasil penelitian:1. Terjadi masalah dalam melakukan transaksi secara elektronik karena penjual tidak punya niat baik dan hal ini melanggar pasal 7 huruf a, dan pembeli tidak teliti hal ini melanggar pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi secara elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tidak terlaksana secara efektive. Saran- 1. Disarankan agar pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen memberikan sosialisasi kepada semua pihak tentang kewajiban para pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen.
Keywords: Perlindungan konsumen, transaksi secara elektronik
Topic: Law on Business, Business Competition, and Prohibition of Monopoly