PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK Universitas Borobudur Abstract Kemajuan tehnologi meningkatkan niat masyarakat dalam melakukan transaksi secara elektronik . Salah satu transaksi tersebut yaitu melakukan pembelian barang kebutuhan masyarakat melalui transaksi secara elektronik yaitu handphone. Selanjutnya Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun transaksi tersebut tidak selalu baik , namun dapat juga merugikan masyarakat. Rumusan masalah : 1. Mengapa terjadi masalah dalam melakukan transaksi secara elektronik.2.Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi secara elektronik?. Metodologi yang dipergunakan yaitu yuridis normative dan sosiologies dengan melakukan wawancara pada konsumen dan lembaga konsumen yang menerima pembelian barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Dalam menganalisis permasalahan dipergunakan teori negara hukum, teori perjanjian dan teori keadilan, teori kewenangan dan teori efektivitas. Keywords: Perlindungan konsumen, transaksi secara elektronik Topic: Law on Business, Business Competition, and Prohibition of Monopoly |
ICBLT 2023 Conference | Conference Management System |