Pertimbangan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Berbasis Yuridiksi Mujio 1.2, Stephan Kitzbichler3, Omo Rusdiana 2, Didit Okta Pribadi2, Dhiar Siddiq2, Mia Ermyanyla2, Dwi Kusharyono3, Indra Kumara 4,
1Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Pakuan
2Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4W). IPB University
3Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH
4Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu.
Abstract
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan wilayah hulu Provinsi Kalimantan Barat, salah satu kabupaten dengan wilayah sebagian besar adalah kawasan lindung atau 76% merupakan kawasan hutan (Taman Nasional, Hutan Lindung dan Hutan Produksi). Tentunya pendekatan Perencanaan tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu berbeda dengan wilayah lainnya yang mempunyai kawasan lindung lebih kecil. Produksi berkelanjutan menjadi dasar pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas Hulu. Pendekatan yurisdiksi untuk wilayah produksi berkelanjutan adalah konsep yang cocok - karena secara holistik mempertimbangkan konteks ekonomi, ekologi, dan sosial dalam suatu lanskap. Wilayah produksi berkelanjutan dirancang untuk secara bersamaan melestarikan ekosistem penting, membangun produksi pertanian berkelanjutan dan meningkatkan kondisi kehidupan penduduk setempat. Tujuan peneletian ini adalah rekomendasi strategis dan implementasi peningkatan pertimbangan aspek keberlanjutan dalam proses peninjauan rencana tata ruang. Sedangkan tujuan khususnya adalah (1) Menentukan tahapan pendekatan penataan ruang berbasis yurisdiksi- (2) Menentukan pokok bahasan pemanfaatan ruang berbasis yurisdiksi- (3) Analisis prinsip, kriteria, dan indikator- (4) Menentukan strategi dan rekomendasi implementasi.