ICBLT 2023
Conference Management System
Main Site
Submission Guide
Register
Login
User List | Statistics
Abstract List | Statistics
Poster List
Paper List
Reviewer List
Presentation Video
Online Q&A Forum
Access Mode
Ifory System
:: Abstract ::

<< back

Pembaharuan Hukum:Keterkaitan Hukum Bisnis,Kearifan Lokal dan Industri Pariwisata
I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo,S.H.,M.H

Facultyof Law,Universitas Warmadewa


Abstract

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis (1) pembaharuan hukum termasuk hukum bisnis pariwisata harus mengakomodasi kemajemukan kearifan lokal- dan (2) integrasi dan adaptasi potensi kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa bisnis pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembaharuan hukum termasuk hukum bisnis pariwisata harus mengakomodasi kemajemukan kearifan lokal karena sebagai bagian dari produk kebudayaan, hukum tidak hanya dipandang sebagai bangunan norma peraturan yang dibuat oleh pihak yang memiliki otoritas untuk membuat hukum negara yang memperlihatkan wujudnya sebagai sistem pengendalian sosial (social control) untuk menciptakan keteraturan sosial (social order) dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama (legal order). Dengan diberlakukannya otonomi daerah segera memunculkan serangkaian kebangkitan daerah, etnik, politik dan hukum. Menguatnya kesadaran akan peran nilai-nilai lokal dalam menopang pariwisata yang berkelanjutan membawa dampak dalam proses pembaharuan hukum nasional termasuk hukum bisnis pariwisata. Hukum adat dan kearifan lokal sudah semestinya dijadikan komponen dan sendi dari pembaharuan hukum nasional- dan (2) Integrasi dan adaptasi potensi kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa bisnis pariwisata sangat perlu dilakukan. Proses penyesuaian dan penyatuan antara potensi kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa dengan cara penyelesaian sengketa peradilan perlu diupayakan, sehingga menyelesaian sengketa dengan cara yang cepat, damai, kekeluargaan, namun tetap berlandasakan kepastian, kebenaran, keadilan, dan kepatutan dapat dilaksanakan. Cara peradilan yang demikian adalah adalah sesuatu yang diharapkan kalangan pengusaha pariwisata.

Keywords: Pembaharuan Hukum.Hukum Bisnis,Kearifan lokal dan Industri pariwisata

Topic: Law on Tourism Investment and Business Dispute Resolution

Plain Format | Corresponding Author (I MADE GDE BAMAXS Wira Wibowo)

Share Link

Share your abstract link to your social media or profile page

ICBLT 2023 - Conference Management System

Powered By Konfrenzi Standard 1.832M-Build6 © 2007-2025 All Rights Reserved