PROBLEMATIKA HUKUM DALAM MENGATUR PERNIKAHAN SEDARAH (INCEST) PADA KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT DI BALI A.A. Sagung Laksmi Dewi, S.H.,M.H I Gusti Ayu Bhanumoti Devi Dasi
Universitas Warmadewa
Abstract
Masyarakat Bali mewariskan nilai-nilai sosial religius melalui budaya dresta dan sima
(kebiasaan) yang di dalamnya mengandung kandungan tradisi yang secara turuntemurun diwarisi dan dimanfaatkan untuk menata kehidupan masyarakat dalam
mengatur tatanan kehidupan komunitas. Perkawinan merupakan momentum yang amat
penting dan disakralkan oleh masyarakat Hindu Bali. Dalam Perkawinan adat bali
adalah sebuah ikatan suci yang dilaksanakan antar dua individu atau orang yang ada di
dunia. Hukum adat Bali sifatnya memang tidak tertulis namun, dengan kesadaran
hukum yang dimiliki setiap anggota masyarakat menyebabkan tumbuh dan
berkembang hukum adat tersebut menjadi sejalan. perkawinan dalam kehidupan
masyarakat Bali juga tidak hanya dimaknai sebagai pertemuan dua insan manusia atas
dasar suka sama suka (cinta) semata, tetapi ada hal-hal mendasar harusnya dipatuhi
oleh pasangan tersebut. Bali menghindari bentuk patemuan (perjodohan/ perkawinan)
yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial religius masyarakatnya. Perkawinan yang
dilarang atau dihindari oleh masyarakat Bali terutama perkawinan sedarah (inces tabo),
karena hal ini juga secara medis/ilmiah mempunyai efek/peluang besar untuk
menghasilkan keturunan yang tidak normal atau cacat fisik yang disebabkan oleh
adanya kesamaan genetik antara orang tua (ibu dan bapak).