Peranan Pacalang Dalam Menjaga Keamanan Desa Adat Di Bali (Implementasi Filosofi Tri Hita Karana) Diah Gayatri Sudibya
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Abstract
Desa Adat yang memiliki otonomi asli telah berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad. sekarang ini Desa Adat telah memberikan kontribusi yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat Bali, dan berperan positif dalam segala aspek pembangunan di Desa, terutama di dalam bidang agama dan sosial budaya. Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan/atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat. Pacalang merupakan kerja pengabdian dan tidak digaji, dipilih oleh warga, menjaga kesakralan ritual agama, dan sebagainya sehingga mereka lebih disegani. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana peran pacalang dalam menjaga keamanan desa adat di Bali dan Bagaimanakah hambatan pacalang dalam menjaga keamanan desa adat di Bali yang berorientasi pada konsep Tri Hita Karana. Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam tentang pacalang dalam menjaga keamanan di desa adat.
Keywords: Pacalang, Desa Adat di Bali, Tri Hita Karana