TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN SEPAK BOLA SEBAGAI SPORTS TOURISM DI INDONESIA I Wayan Werasmana Sancaya, Ratna Ayu Widiaswari
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Abstract
Pariwisata event olahraga yang sangat populer di dunia adalah olahraga sepak bola. Pertandingan tim-tim sepakbola kini dijadikan sebagai obyek daya tarik wisata yang sering dikunjungi wisatawan dan pelancong. Terkait kunjungan wisatawan, pelancong tersebut tentunya akan memberi keuntungan bagi daerah penyelenggara sebuah pertandingan sepakbola. Sepak bola bisa berperan dalam pengembangan negara atau daerah. serta memberikan dorongan nyata bagi perekonomian Negara dan Masyarakatnya. Sepak bola memainkan peran kunci dalam mempromosikan Negara atau daerah sebagai tujuan wisata dan bisnis di seluruh dunia. Potensi besar yang dimiliki Indonesia di bidang sport tourism khususnya sepak bola, namun juga masih memiliki banyak kekurangan terkait legalitas, serta perlindungan hukum baik bagi wistawan, maupun pihak lainnya terkait penyelenggaaan sport tourism. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran dalam mengembangkan dan membangun dengan meregulasi, dan membentuk aturan-aturan mengenai penyelenggaraan sport tourism. Pada saat ini pemerintah telah mengakomodir sport tourism atau wisata olahraga ke Desain Besar Olah Raga nasional (DBON) dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olah Raga Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212. Yang pengaturan mengenai wisata olah olah raga terdapat di Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk wisata Olahraga.