PENGATURAN DAN PENERAPAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI PENGADILAN DISTRIK DILI) Mirela Maria Ribeiro Guterres
PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSIITAS WARMADEWA
DENPASAR
Abstract
Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan hukum kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu permasalahan dalam keluarga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa menimpa siapa saja termasuk, suami, istri, anak-anak mereka dan orang-orang yang tinggal bersama dalam rumah tangga yang menjadi tanggungan secara ekonomi. Dari uraian di atas, maka penulis melakukan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan lebih dalam mengenai : pengaturan dan penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus pengadilan distrik dili). Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas sehingga dapat memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Tujuan diadakanya penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan tindak kekerasan dalam rumah tangga. 2. Untuk mengetahui dan menjelaskan proses penerapam pemidanaan terhadap KDRT.
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kemanusiaan, Kejahatan