Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Abstract Tindak pidana korupsi di sektor pariwisata merupakan tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara, diantaranya tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata untuk pembangunan sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata dan akibat hukum pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya tindak pidana korupsi tersebut. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, dana hibah pariwisata, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Terhadap pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban berupa hukuman penjara, denda, atau keduanya, dan dapat pula diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dengan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses pidana, perdata, dan/atau administrasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata serta mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara sebagai landasan yuridis terhadap perbaikan sistem pengelolaan dana hibah pariwisata serta penegakan hukum yang lebih efektif dengan tujuan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di sektor pariwisata. Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Pertanggungjawaban Pidana, Pariwisata Topic: Law on Anti-Corruption and Asset Recovery |
ICBLT 2023 Conference | Conference Management System |