KEBIJAKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA HUTAN YANG BERKELANJUTAN
I Nyoman Sutama

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa


Abstract

Hutan merupakan kumpulan pepohonan yang menghasilkan kayu, oksigen yang amat berguna dalam kehidupan manusia, karena itu hutan harus dikelola dengan baik, namun kenyataannya masih banyak terjadi kerusakan hutan, karena pemanfaatan hutan yang tidak bijaksana.
Secar anormatif pemanfaatan hutan tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Namun ketentuan ini belum membawa kepastian terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam hutan. Karena itu sangat relevan untuk dilakukan penelitian tentang : (1) bentuk pemanfaatan sumber daya alam (hutan) agar hutan berfungsi secara berkelanjutan. (2) bentuk kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam (hutan), setelah dilakukan penelitian secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dapat disimpulkan antara lain: pemanfaatan sumber daya hutan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diintegrasikan ke dalam sistem perizinan di bidang lingkungan hidup. Bentuk kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya hutan dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan aturan lainnya.

Keywords: Pemanfaatan Hutan, Kebijakan, Berkelanjutan

Topic: Intellectual Property Rights

ICBLT 2023 Conference | Conference Management System