PENEGASAN KERUGIAN BUMN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM UPAYA TRANSFORMASI MENJADI OBYEK PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI universitas islam batik surakarta Abstract Penelitian menjawab pertanyaan mengapa diperlukannya penegasan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam upaya transformasi menjadi obyek pertanggung jawaban tindak pidana korupsi. Kemudian menjawab bentuk penegasan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam dalam upaya transformasi menjadi obyek pertanggung jawaban tindak pidana korupsi. BUMN sebagai sarana pelayanan publik, praktiknya terindikasi menjadi media korupsi dengan bentuk kerugian yang mendapatkan imunitas sehingga belum mampu diklasifikasikan sebagai kerugian negara. Perlu penegasan dengan memperluas kerugian BUMN yang ditransformasi sebagai obyek pertanggung jawaban tindak pidana korupsi. Hal ini dikuatkan berbagai teori pertanggung jawaban dan komparasi pengelolaan BUMN. Penelitian ini normatif dengan bahan hukum berkaitan dengan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penegasan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam upaya transformasi menjadi obyek pertanggung jawaban tindak pidana korupsi dikarenakan belum terdapat evaluasi kerugian kebijakan BUMN, permodalan BUMN merupakan kekayaan negara dan pertanggung jawaban kerugian negara dan terdapat intervensi negara terhadap kegiatan usaha BUMN. Bentuk penegasan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam upaya transformasi menjadi obyek pertanggung jawaban tindak pidana korupsi diaplikasikan terhadap peraturan perundang-undangan mencakup UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Keywords: BUMN, Kerugian, Penegasan, Transformasi Topic: Law on Anti-Corruption and Asset Recovery |
ICBLT 2023 Conference | Conference Management System |