Kerangka Hukum Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit dalam PengembanganIndustri Pariwisata
Muhammad Ihsan

Universitas Warmadewa


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat kemitraan dalamperkebunankelapa sawit dilihat dari perspektif sejarah kemitraan kebun kelapa sawit. Metodeyangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatanundang-undang dan pendekatan kasus. Rumusan masalah yang akan dibahas dalampenelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana hakekat kemitraan berdasarkansejarahkemitraan kebun kelapa sawit di Indonesia? Apa saja regulasi kemitraan kelapa sawit padasaat sekarang ini? Bagaimana regulasi kemitraan kelapa sawit dapat dijadikan sebagai
kerangka hukum pengembangan industri pariwisata? Hasil penelitian menunjukkanbahwakemitraan dalam perkebunan kelapa sawit memiliki hakikat yang kompleks dan memerlukanregulasi yang baik agar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Regulasi
kemitraan kelapa sawit pada saat sekarang ini masih belum efektif dan efisien, sehinggaperlu diperbaiki agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baikbagi
masyarakat. Regulasi kemitraan kelapa sawit juga dapat dijadikan sebagai kerangkahukumpengembangan industri pariwisata, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yanglebih besar bagi masyarakat

Keywords: Hukum Kemitraan, Kelapa Sawit, Industri Pariwisata

Topic: Business in Tourism Development

ICBLT 2023 Conference | Conference Management System