KEARIFAN PADA PELAKSANAAN SANKSI NGERAMPAG DALAM HUKUM ADAT BALI
I Ketut Sukadana, Cok. Istri Agung Mahayuni, AA. Istri Agung Cintya Anomsari

Universitas Warmadewa


Abstract

Ngerampag (merampas atau menyita) merupakan salah satu bentuk pamidanda (sanksi adat) yang dilakukan oleh Desa Adat terhadap orang atau kelompok yang berwenang menyita/mengambil alih kepemilikan suatu benda/barang krama desa (warga desa) yang tidak memenuhi kewajiban atau kesepakatan yang sebelumnya sudah disetujui bersama, terutama yang berwujud kewajiban tertentu sebagai krama banjar/desa adat. Adapun permasalahan yang dikaji disini adalah Bagaimana cara ngerampag yang sesuai dengan nilai kearifan lokal Bali?
Tujuan penelitian ini untuk menganalis sanksi adat pengerampagan yang diatur secara normatif di dalam suatu awig-awig. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan awig-awig dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukumnya menggunakan teknik pencatatan. Setelah bahan hukum terkumpul selanjutnya dianalisis dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam setiap awig-awig Desa Adat di Bali mengatur perihal ngerampag (merampas atau menyita) harta krama desa (warga desa). Umumnya dalam awig tercantum beberapa hal berkaitan dengan ngerampag, antara lain: warga yang dapat dirampas hartanya, tata cara pelaksanaan ngerampag, petugas yang berwenang ngerampag, larangan-larangan ngerampag, serta konsekuensi bagi yang menghalang-halangi proses ngerampag.

Keywords: Ngerampag, Sanksi Adat, Awig-awig, Hukum Adat Bali

Topic: Local Wisdom (Customary Law)

ICBLT 2023 Conference | Conference Management System