PENGEMBANGAN POTENSI EKOWISATA MELALUI PENGUATAN DESA ADAT BARU MARGA, TABANAN-BALI DAN EKSISTENSI HUKUM KEPARIWISATAAN DALAM KEBUDAYAAN BALI
Made Bagoes Wiranegara Wesna

Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa


Abstract

Desa merupakan daerah otonom yang paling tua sebelum adanya daerah koordinasi yang lebih luas lagi seperti halnya kerajaan atau pemerintahan. Adanya sistem pemerintahan yang modern telah membuat perubahan pada desa dengan karakteristik budaya dan adat - istiadat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Industri pariwisata di Indonesia dapat ditinjau dari segi budaya, dalam hal ini secara tidak langsung memberikan peran penting bagi perkembangan budaya Indonesia karena dengan adanya suatu obyek wisata maka dapat memperkenalkan keragaman budaya yang dimiliki suatu negara. Seperti pada Desa Baru Marga, Tabanan-Bali yang memiliki ekowisata LADUMA dimana sumber daya alam dijadikan daya tarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara dengan tetap mempertahankan keasrian lingkungan. Konsep wisata alam didasarkan pada pemandangan dan keunikan alam, karakteristik ekosistem, seni budaya dan karakteristik masyarakat sebagai kekuatan dasar yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Keywords: Ekowisata, Penguatan Desa Adat, Eksistensi Hukum.

Topic: Law on Tourism

ICBLT 2023 Conference | Conference Management System