SANKSI PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Ni Putu Ayu Mandalay Shasa Alba Chiara, A.A. Sagung Laksmi Dewi,

Universitas Warmadewa


Abstract

Sanksi pidana sebagai sarana politik kriminal harus dilandasi dengan adanya alasan ataupun dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat satu istilah yang disebut sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan suatu tindak pidana yang sulit dan terorganisir yang mana dapat membantu aparat penegak hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Justice Collaborator pada tindak pidana pembunuhan berencana? Pada penelitian ini, peneliti menerapkan metode penelitian hukum normatif yang merupakan jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang dibahas dengan menggunakan pendekatan terhadap putusan pengadilan, undang-undang, dan salah satu contoh kasus dalam Putusan Nomor : 798/PID. B/2022/PN. JKT.SEL.

Keywords: Sanksi Pidana, Justice Collaborator, Pembunuhan Berencana

Topic: International Law

ICBLT 2023 Conference | Conference Management System