Identifikasi Jumlah dan Pola Kriminalitas Sebelum, Saat dan Setelah COVID-19 di Kelurahan Damai, Kota Balikpapan Dewani Agdis Abdissiam (a*), Rahmat Aris Pratomo (b)
a) Institut Teknologi Kalimantan
Jalan Soekarno-Hatta KM 15, Balikpapan, Indonesia
*dewani.agdis.abdissiam[at]gmail.com
b) Institut Teknologi Kalimantan
Jalan Soekarno-Hatta KM 15, Balikpapan, Indonesia
Abstract
Kriminalitas adalah segala macam tindakan merugikan secara ekonomis dan psikologis serta merupakan struktur sosial yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Peningkatan kriminalitas dapat diakibatkan oleh kejadian luar biasa karena kerentanan lingkungan sosial yang berakibat pada melemahnya identifikasi dan pengenalan terhadap isu. Kejadian luar biasa berdampak pada tren kriminalitas sebab adanya pergeseran bertemunya korban dan pelaku dalam waktu dan tempat seiring berubahnya mekanisme lingkungan sosial dan kontrol sosial. Pada akhir tahun 2019, dunia dilanda oleh kejadian luar biasa yaitu pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Republik Rakyat Cina kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Penyebaran COVID-19 yang cepat membuat negara-negara di seluruh dunia melakukan berbagai tindakan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penularan virus COVID-19, termasuk menjaga jarak dan mengurangi mobilitas masyarakat. Wali Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur tentang aktivitas dan mobilitas masyarakat menurut jenis kegiatan dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan dan jam operasional kegiatan. Analisis tentang peristiwa kriminalitas yang terjadi sangat dibutuhkan melalui deteksi pola untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lanjut pada persebaran titik rawan kriminal. Sistem Analisis Geografis (SIG) merupakan langkah yang diambil untuk memetakan daerah rawan kriminalitas. Penentuan pola terhadap persebaran kriminalitas dimaksudkan untuk mengetahui daerah yang teridentifikasi sebagai daerah rawan terhadap tindakan kriminalitas, mengurangi, menekan bahkan mencegah tindak kriminal dengan data yang pasti dan tidak hanya dengan dugaan atau asumsi maupun anggapan rawan. Penelitian mengenai identifikasi jumlah dan pola kriminalitas sebelum, saat dan setelah pandemi COVID-19 di Indonesia sebelumnya masih sangat minim. Dengan adanya teori dan penemuan mengenai perubahan jumlah kriminalitas maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui jumlah dan pola kriminalitas di Kota Balikpapan, khususnya pada Kelurahan Damai yang memiliki jumlah kasus terlapor terbanyak di Kota Balikpapan dengan rentang waktu penelitian sebelum, saat dan setelah pandemi COVID-19. Dengan demikian, daerah rawan terhadap tindakan kriminalitas dapat diidentifikasi sebagai bentuk awal mitigasi tindakan kriminalitas jika kejadian luar biasa serupa pandemi COVID-19 terjadi kembali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan positivisme dengan jenis penelitian kuantitatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah jumlah kriminalitas dan pola sebaran kriminalitas. Jumlah kriminalitas merupakan jumlah kejadian kriminalitas di wilayah studi, sedangkan pola kriminalitas adalah pola distribusi spasial titik-titik lokasi terjadinya kriminalitas yang dapat membentuk pola acak, mengelompok maupun menyebar. Penelitian ini menggunakan seluruh titik lokasi kriminalitas sebelum, saat, dan setelah COVID-19 di Kelurahan Damai. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder melalui Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif berupa perhitungan kasus kriminalitas pada setiap unit RT di Kelurahan Damai dengan hasil berupa peta sebaran titik kriminalitas di Kelurahan Damai beserta intepretasi jumlah kriminalitas. Sedangkan identifikasi pola kriminalitas di Kelurahan Damai menggunakan alat analisis Average Nearest Neighbor. Analisis tersebut digunakan untuk mengetahui pola distribusi titik-titik lokasi kriminalitas dengan mempertimbangkan jumlah titik lokasi dan luas wilayah studi. Analisis tersebut memerlukan data titik lokasi kejadian kriminalitas di Kelurahan Damai. Melalui analisis deskriptif kuantitatif diketahui bahwa jumlah kriminalitas tertinggi di Kelurahan Damai terjadi pada tahun 2020. Jumlah kriminalitas mengalami kenaikan pada awal pandemi COVID-19 lalu mengalami penurunan pada pertengahan pandemi tahun 2021, kemudian kembali meningkat pada tahun 2022. Selanjutnya, titik kriminalitas setiap RT dianalisis dengan menggunakan alat analisis Average Nearest Neighbor sehingga diketahui jenis pola pada setiap RT yang memiliki dua atau lebih titik kriminalitas. Hasil analisis menunjukkan bahwa seluruh pola kriminalitas Kelurahan Damai sebelum, saat dan setelah COVID-19 memiliki pola dispersed. Dapat disimpulkan bahwa jumlah kriminalitas pada sebelum, saat dan setelah pandemi COVID-19 mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan oleh pembatasan terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Selain itu, dapat diketahui pula bahwa seluruh sebaran titik kriminalitas di Kelurahan Damai memiliki pola menyebar, artinya pola kriminalitas Kelurahan Damai tidak mengalami perubahan pada rentang waktu sebelum, saat maupun setelah COVID-19.
Keywords: Balikpapan- COVID-19- jumlah kriminalitas- kriminalitas- pola kriminalitas