Analisis Kesesuaian Lahan Pertanian Di Kabupaten Lombok Barat Dengan Program Lahan Sawah di Lindungi (LSD) Febrita Susanti(a)*, Rasyid Ridha (a),Baiq Harly Widayanti(a)
(a)Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota/Fakulas Teknik/ Universitas Muhammadiyah Mataram, Jl.K.H.Ahmad Dahlan No.1 Pagesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
*febritasusanti0802[at]gmail.com
Abstract
Indonesia sebagai negara agraris sering menjadi ancaman alih fungsi lahan, lahan pertanian setiap tahun semakin menyusut. Lajunya alih fugsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat mempengaruhi kinerja sektor pertanian. (Ayun, 2020). Sektor pertanian dapat dikatakan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian Kabupaten Lombok Barat. Hal ini dapat kita pahami karena wilayah ini mempunyai lahan pertanian yang luas serta memiliki tingkat kesuburan yang tinggi jika dibandingkan daerah lainnya.
pada tahun 2020 penduduk Kabupaten Lombok Barat yang mempunyai lapangan usaha pada sektor petanian masih berada pada urutan ke dua terbesar setelah sektor jasa yaitu sebesar 88.335 jiwa. Hal ini berarti jika lahan pertanian banyak mengalami alih fungsi maka kedepannya akan dapat menimbulkan masalah baru dengan hilangnya mata pencaharian sehingga bertambahnya tingkat pengangguran yang tentunya akan berimbas kepada meningkatnya angka kemiskinan, selain itu pemenuhan kebutuhan kita terhadap pangan juga akan ikut terancam.
Lahan sawah dilindungi (LSD) merupakan salah satu program pemerintah dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tujuannya untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaan lahan sawah guna mendukung pangan nasional. Dinas pertanian juga telah menyusun konsep lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) yang akan dijadikan peraturan daerah yang akan menjadi acuan dalam pembangunan (Taufik, 2017) dan mempunyai tujuan yang sejalan dengan LSD. Kendala pelaksanaan program pemerintah ini yaitu kepemilikan lahan oleh warga, sehingga cenderung sulit untuk mempertahankan kawasan pertanian, karena pemilik lahan lebih cenderung melakukan alih fungsi lahan menjadi area pemukiman. Kabupaten Lombok Barat berdasarkan keputusan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional memiliki penetapan peta lahan sawah yang dilindung (LSD) seluas 9.102,17 Ha yang secara existing belum diketahui kondisinya, apakah luasan ini telah terpenuhi dengan baik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuai lahan pertanian dengan melihat program lahan sawah dilindungi. Metode penelitian menggunakan analisis overlay argis dan studi literatur dan wawancara untuk mengetahui kesesuaian lahan pertanian yang dijadikan sebagai lahan sawah dilindungi. Hasil analisis diperoleh luasan lahan yang tidak sesuai adalah 992,03 ha atau sebesar 7 % dari total luas lahan sawah dilindungi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Temuannya terdapat 26501,62 ha lahan peruntukan sawah yang sesuai dengan RTRW yang belum di tetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD).